Ade'e’ temmakke-anak' temmakke’-e’po.
(Adat tak mengenal anak, tak mengenal cucu).
Artinya: Dalam menjalankan norma-norma adat tidak boleh pilih kasih (tak pandang bulu). Misalnya, anak sendiri jelas-jelas melakukan pelanggaran, maka harus dikenakan sanksi (hukumman) sesuai ketentuan adat yang berlaku.
Pura babbara' sompekku, pura tangkisi' golikku, ulebbirenni tellennge’ nato'walie’.
(Layarku sudah berkembang, kemudiku sudah terpasang, lebih baik tenggelam daripada kembali).
Artinya: Semangat yang mengandung makna kehati-hatian dan didasarkan atas acca (mendahulukan pertimbangan yang matang). Pelaut Bugis tak akan berlayar sebelum tiang jangkar, serta tali-temali diperiksa cermat dan teliti. Di samping itu juga memperhatikan waktu dan musim yang tepat untuk berlayar.Setelah segala sesuatunya meyakinkan, barulah berlayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar